Salin Artikel

Transaksi Sabu di Pertunjukan Seni Ludruk, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Pria yang beralamat di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep itu nekat melakukan transaksi sabu di acara pertunjukan seni ludruk yang digelar di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

"Sekarang (pelaku) sedang dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di gelaran kesenian ludruk tersebut bermula saat polisi melakukan patroli pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, polisi mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan di sebuah acara kesenian ludruk. Polisi kemudian mendatangi lokasi acara tersebut.

Saat tiba di lokasi, kata Widiarti, polisi mencurigai seorang pemuda berinisial SI yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

SI kemudian ditangkap di lokasi gelaran ludruk tersebut.

"Setelah digeledah ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kanan bagian belakang, beratnya sekitar 0,26 gram," ujar Widiarti.

Kepada polisi, SI mengaku mendapat mendapat satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari orang tak kenal.

Polisi kini melakukan pengembangan atas kasus itu.

Kini, SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/21/122523578/transaksi-sabu-di-pertunjukan-seni-ludruk-pria-di-sumenep-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke