Salin Artikel

Catut Nama Warga untuk Pencairan KUR, Pegawai Bank di Sumenep Ditahan

SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial AI (31) atas dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai tetap itu disebut merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 20 Juli 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Sumenep," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Trimo menjelaskan, kasus yang dilakukan AI diduga terjadi sejak tahun 2016 hingga 2018. Sebagai pegawai di bank tersebut, AI diduga dengan sengaja mencatut nama-nama warga yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Nama-nama itu kemudian diajukan untuk mendapat program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu juga program Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDes) dalam rentang waktu tahun 2016-2018.

Setelah menyalahgunakan kewenangannya, tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi seolah-olah yang meminjam masyarakat, padahal uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Trimo.

Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dugaan kasus korupsi yang nilainya di atas Rp 500 juta itu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur dalam perkara ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/21/111137578/catut-nama-warga-untuk-pencairan-kur-pegawai-bank-di-sumenep-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke