Salin Artikel

Kepala Dusun di Lumajang Jual Sabu-sabu, Diduga Jadi Perantara Bandar

Pejabat desa itu adalah Rudik (43). Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Rudik ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Lumajang pada 15 Juli 2022 di daerah Kecamatan Tempeh saat membawa 3,59 gram sabu-sabu yang sudah diwadahi klip-klip kecil.

Kepada polisi, Rudik mengaku baru mengonsumsi barang haram itu beberapa bulan.

Alasannya untuk meningkatkan semangat.

"Ngakunya baru satu bulan, untuk dopping," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Senin (18/7/2022).

Sementara, dari hasil penyelidikan polisi, Rudik telah lama menjadi target operasi karena dicurigai sebagai seorang perantara bandar dalam bisnis haram ini.

Dilihat dari barang bukti yang diamankan, sabu-sabu miliknya tergolong cukup banyak dan siap edar.

"Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian," tambahnya.


Rudik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.

Dewa mengakui peredaran narkoba di Lumajang sudah sangat memprihatinkan.

Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan, kasus narkoba mendominasi. Sebanyak 29 orang pengedar dan empat tersangka pengguna narkoba ditangkap oleh polisi.

Hasilnya, polisi menyita 22,78 gram sabu-sabu dan 14.139 butir pil dobel L.

"Kami imbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam rangka memerangi narkoba, jika melihat dan mengetahui silahkan lapor ke Polres, identitas anda akan kami jamin kerahasiaannya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/18/203922578/kepala-dusun-di-lumajang-jual-sabu-sabu-diduga-jadi-perantara-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke