Salin Artikel

Sindikat Joki UTBK SBMPTN Terungkap Usai Salah Satu Pelaku Gantikan Peserta Ujian

KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, terungkapnya sindikat joki ini bermula pada Jumat (20/5/2022) di salah satu universitas di Surabaya, Jawa Timur.

Kala itu, polisi menerima laporan soal adanya peserta UTBK SBMPTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel yang diduga sebagai modus praktik joki. Orang tersebut berperan menggantikan salah satu peserta yang memakai jasa kelompoknya.

Dari kejadian itu, polisi meringkus MJ (40) asal Surabaya, RHB (23) asal Surabaya, MSN (34) asal Surabaya, ASP (38) asal Surabaya, MBBS (29) asal Surabaya, IB (31) asal Surabaya, MSME (26) asal Sulawesi, dan RF (20) asal Kalimantan.

Yusep menuturkan, sindikat joki ini beroperasi sejak lama. Mereka mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang, tergantung universitas dan jurusan yang dipilih.

Setelah calon klien sepakat menggunakan sindkat joki tersebut, bagian admin kelompok itu kemudian mencatat nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang diambil, dan universitas yang diinginkan.

Bagi klien yang mengikuti ujian di luar kota, ia ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat joki ini.

Akan tetapi, jika klien berasal dari Kota Surabaya, dia diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, mereka telah meloloskan puluhan kliennya ke berbagai universitas negeri.

Pada 2020, sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa. Sedangkan, pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

"Pada 2020, sindikat ini meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujar Yusep, Jumat (15/7/2022).

Sebelum beraksi, sindikat joki tersebut memasang sejumlah alat ke pakaian maupun tubuh perserta ujian, antara lain yakni memasang kamera di kancing lengan baju dan mikrofon di telinga. Alat-alat tersebut disamarkan.

Yusep menjelaskan, dalam kelompok itu terdapat tim yang mempunyai peran masing-masing. Dua di antaranya yaitu tim operator dan master.

Tugas operator adalah melakukan screenshot terhadap soal yang terlihat di kamera yang dibawa peserta. Soal itu lantas dioper ke tim master untuk dikerjakan melalui sebuah aplikasi.

Selepas itu, jawaban diberikan kembali kepada tim operator. Tim operator kemudian memberitahukan jawaban lewat mikrofon yang terpasang di telinga peserta ujian.

Yusep menyampaikan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sindikat Ilegal Joki SBMPTN di Surabaya dibongkar Polisi, Pelaku Hasilkan Duit Hingga Rp 6 Miliar

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/16/150000578/sindikat-joki-utbk-sbmptn-terungkap-usai-salah-satu-pelaku-gantikan-peserta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke