Salin Artikel

Siasat Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Pasang Alat Canggih ke Tubuh Peserta, Pelaku Beraksi di Balik Layar

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, sindikat tersebut beraksi dalam tim, yakni tim peralatan, briefing, operator, dan master. Tim-tim tersebut punya peran masing-masing.

Tim peralatan bertugas memasang sejumlah alat di tubuh peserta, di antaranya memasang kamera di kancing lengan baju dan mikrofon di telinga peserta. Peralatan-peralatan itu didesain tampak samar.

Usai tim perlengkapan memasang alat, tim briefing bertugas menjelaskan penggunaan alat-alat itu.

"Sementara, tugas operator adalah men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh kamera yang dibawa oleh peserta," ujarnya, Jumat (15/7/2022), dikutip dari Surya.

Hasil tangkapan layar soal itu kemudian diserahkan ke tim master untuk dikerjakan melalui sebuah aplikasi.

Sesudahnya, jawaban diberikan kembali ke tim operator. Tim operator lantas memberitahukan jawaban melalui mikrofon yang dipasang di telinga peserta ujian.

Sindikat joki UTBK SBMPTN ini mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang, tergantung universitas dan jurusan yang dipilih.

Menurut Yusep, sindikat ini beroperasi sejak lama dan sudah meloloskan puluhan kliennya ke berbagai universitas negeri.

Pada 2020, sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

"Pada 2020, sindikat ini meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ucapnya.

Yusep menuturkan, order yang diterima sindikat ini didapat lewat broker maupun secara langsung.

Setelah calon klien sepakat menggunakan jasa sindkat itu, bagian admin kemudian mencatat nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang diambil, dan universitas yang diinginkan.

Bagi klien yang mengikuti ujian di luar kota, peserta ujian ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat joki ini.

Namun, jika klien berasal dari Kota Surabaya, para peserta diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian.

"Saat peserta di-briefing, dijelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Di saat peserta mengikuti ujian, langsung melakukan perannya memastikan camera ditangannya dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi meringkus delapan orang, yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yusep menerangkan, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sindikat Ilegal Joki SBMPTN di Surabaya dibongkar Polisi, Pelaku Hasilkan Duit Hingga Rp 6 Miliar

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/16/124305478/siasat-sindikat-joki-utbk-sbmptn-pasang-alat-canggih-ke-tubuh-peserta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke