Salin Artikel

Massa Geruduk Kantor ACT Jatim, Minta Aktivitas Penggalangan Dana Dihentikan

Massa aksi membawa serangkaian atribut dengan menggaungkan kampanye "Stop Total Aktivitas ACT Jatim & Usut Dana ACT Jatim."

Koordinator Lapangan Aksi FMP Jatim Agung Hendro mengatakan, massa aksi FMP Jatim ingin kepolisian mengusut aktivitas organisasi sekaligus melacak aliran dana yang dihimpun dari donasi masyarakat atas kemanusiaan yang dilakukan ACT selama ini.

"Kami mendukung pernyataan sikap pemerintah melalui Kemensos untuk mencabut izin ACT. Karena itu, kami juga meminta pemerintah menghentikan aktivitas ACT Jatim sampai tidak ada permasalahan hukum," ujar Agung di lokasi, Jumat.

Selain berorasi di depan kantor ACT Jatim, massa aksi kabarnya juga akan berorasi di depan Mapolda Jatim guna menyuarakan aspirasi mereka.

"Tapi nanti kami akan berdiskusi ke dengan pihak kepolisian apakah dengan berita-berita yang sudah kita dapatkan bisa digunakan membuka laporan," ujar dia.

Sejumlah peserta aksi turut membawa spanduk berisi sejumlah kritik dan tuntutan terhadap ACT atas sengkarut permasalahan dugaan penyelewengan dana.

Namun, sebelum massa aksi tiba, kantor ACT Jatim sudah tutup. Pintu pagar utama kantor tiga lantai tersebut juga tertutup rapat.

Di bagian sisi kanan pintu pagar juga terdapat tulisan dalam selembar kertas berukuran A4, yakni "Kantor Tutup".

Menurut sejumlah warga sekitar,  kondisi kantor yang tertutup tanpa aktivitas itu terjadi sejak kasus dugaan penyelewengan dana ACT mencuat dan dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, sejak awal Juli lalu.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga ACT.

Kasus ini telah naik ke penyidikan pada Senin (11/7/2022).

Dari 12 saksi itu, di antaranya ada mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.

Pihak kepolisian menduga adanya dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Yayasan ACT diduga pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.

Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.

Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban senilai Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.

Tak hanya itu, ACT juga diduga memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/15/171313878/massa-geruduk-kantor-act-jatim-minta-aktivitas-penggalangan-dana-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke