Salin Artikel

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Lamongan, Bermula dari Unggahan Korban di Medsos

Dari sembilan kambing yang ada di kandangnya, Fadhol hanya menemukan delapan ekor. Ia pun mengunggah musibah yang dialaminya ke media sosial.

"Korban sempat posting di akun media sosial miliknya, jika satu dari sembilan ekor kambing miliknya telah hilang," ujar Kapolsek Solokuro AKP Supardi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Unggahan itu mendapat respons dari warganet. Salah satu di antara mereka mengaku mengetahui keberadaan kambing Fadhol. 

Fadhol yang mendapat informasi keberadaan kambingnya lalu membuat laporan ke kantor polisi pada Senin (11/7/2022).

"Berbekal informasi tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Solokuro," ucap Supardi.

Polisi pun turun melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, polisi menangkap seorang pria berinisial C (47), wraga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Pelaku diamankan saat sedang santai di salah satu warung, yang berada di Desa Drajat, Paciran," kata Supardi.

Setelah diperiksa, C mengaku telah mencuri kambing milik Fadhol. Polisi pun telah menetapkan C sebagai tersangka.

Pria itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami juga mengamankan satu ekor kambing berumur 1,5 tahun dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku saat menjalankan aksinya, sebagai barang bukti," tutur Supardi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/195359778/polisi-tangkap-pencuri-kambing-di-lamongan-bermula-dari-unggahan-korban-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke