Salin Artikel

Dianggap Menahan Julianto Eka Putra karena Opini Publik, Ini Jawaban Pihak Pengadilan

Hal tersebut menjawab kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra yang mempertanyakan sikap majelis hakim yang menahan terdakwa. Majelis hakim disebut terpengaruh dengan opini publik.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan sejak awal persidangan, majelis hakim memang mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa.

Jika kemudian terdakwa diputuskan harus ditahan, hal itu dalah kewenangan hakim terkait kepentingan persidangan.

"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).

Ajukan penangguhan penahanan

Pihak terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Indarto mengatakan pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukannya kepada majelis hakim karena hal tersebut adalah hak dari terdakwa.

"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," ujarnya.


Adapun permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, pada Selasa (12/7/2022).

"Hari ini kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," kata Jeffry pada Selasa (12/7/2022).

Sebagai penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni istri terdakwa.

Alasan minta penangguhan

Beberapa alasan terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan antara lain selama proses hukum bergulir terdakwa tidak pernah melarikan diri.

"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.

Alasan lainnya, yaitu terdakwa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.

Selain itu, terdakwa juga sedang sakit, namun tetap taat terhadap hukum.

"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.

Jeffry menyebutkan penahanan hanya didasarkan pada opini publik.

"Jangan sampai majelis hakim terpengaruh oleh opini publik," katanya.

Sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ko Jul ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana, Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/141925278/dianggap-menahan-julianto-eka-putra-karena-opini-publik-ini-jawaban-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke