Salin Artikel

Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Sebelumnya Kemenag menyatakan mencabut izin operasional pesantren di Jombang pasca-penangkapan salah satu pemimpinnya, MSAT yang dalam kasus pencabulan dan perundungan pada Kamis (7/7/2022).

Namun tiga hari kemudian tepatnya Senin (11/7/2022) pencabutan izin tersebut dibatalkan,

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga merupakan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

Dikutip dari Tribunnews.com, Muhadjir mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Nah karena itu atas arahan Pak Presiden dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (12/7/2022).

"Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenang lah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang,” kata dia.

Ia juga menjelaskan kasus pelecehan yang dilakukan MSAT tersebut tidak terkait dengan lembaga pesantren.

“Ya, masalahnya itu kejadiannya itu tidak melibatkan lembaga ya,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan MSAT memang merupakan bagian dari lembaga pesantren tersebut, bahkan merupakan orang penting di lembaga itu.

Namun menurutnya dugaan pelecehan yang dilakukan merupakan tindakan individu bukan lembaga.

“Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu,” katanya.

Muhadjir mengatakan tidak ada alasan untuk mencabut izin operasional lembaga pesantren tersebut. Karena pelaku dan orang orang yang dianggap menghalangi penyidikan sudah ditangkap.

“Malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi,” katanya.

Dengan batalnya pencabutan izin, kata Muhadjir, para orangtua santri dan santri yang menempuh pendidikan di sana dapat kembali belajar dengan tenang.

Apalagi sejak izin Ponpes dicabut pada Kamis (7/7/2022), banyak santri yang meminta dijemput pulang.

Ia mengtakan pihaknya mendengar kabar pembatalan pencabutan izin pada Senin (11/7/2022) siang.

“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, kami mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya dengan adanya keputusan (pembatalan pencabutan izin) yang sudah diambil oleh Menteri Agama Ad Interim, Pak Muhajir Effendi,” kata Joko kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.

Menurutnya kabat tersebut patur disambut gembura karena menyangkut nasib dan masa depan anak-anak yang menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.

“Beliau menyampaikan telah mencabut keputusan untuk pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah. Keputusan dari Menteri Ad Interim Pak Muhadjir ini harus disambut dengan rasa syukur,” ujar Joko.

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kami yakin bahwa semua pihak pasti setuju bahwa pesantren secara kelembagaan harus tetap ada, kepastian anak didik kita untuk memperoleh pelajaran harus tetap ada,” tambah Joko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/082000778/atas-perintah-presiden-pencabutan-izin-pesantren-shiddiqiyyah-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke