Salin Artikel

Diperiksa Soal Korupsi Pupuk Bersubsidi, Wakil Ketua KP3: Saat Itu Tak Ada Keluhan Petani

Mereka diperiksa terkait peran sebagai pengurus Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Madiun.

Kedua pejabat yang diperiksa yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Madiun Suyadi dan Kadis Parpora Anang Sulistijono.

Sementara, saksi lainnya yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Peternakan, Lilin Syarifah Aniesah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suyadi mengaku, diperiksa terkait posisinya sebagai Wakil Ketua KP3 Kabupaten Madiun. Sementara, posisi Ketua KP3 dijabat Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto.

Suyadi menambahkan, KP3 memang sudah ada saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, tetapi tidak berfungsi optimal.

"Tim itu memang ada. Hanya saja kinerjanya tidak maksimal karena timnya baru," kata Suyadi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Menurut Suyadi, kinerja komisi tersebut tak maksimal karena kurangnya koordinasi dari sektor teknis. Selain itu, tak ada keluhan dari petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.

"Saat itu tidak ada keluhan dari petani," kata Suyadi.

Karena kondisi itu, distribusi pupuk bersubsidi dianggap tidak bermasalah.

Untuk diketahui tugas KP3 melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida yang meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyaluran, dan efek samping yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro membenarkan pemeriksaan dua pejabat dan satu eks pejabat Pemkab Madiun itu.

"Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan Senin (4/7/2022) dan Selasa (5/7/2022)," kata Purning yang dikonfirmasi, Rabu.

Tak hanya tiga pejabat tersebut, penyidik akan memeriksa orang yang masuk dalam jajaran pengurus KP3.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/06/140539378/diperiksa-soal-korupsi-pupuk-bersubsidi-wakil-ketua-kp3-saat-itu-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke