Salin Artikel

Pemkab Lumajang Susun Perda Perlindungan Disabilitas, PPDI Beri Sejumlah Catatan

Kini, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD tengah membahas rancangan draf peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Meski telah melibatkan para akademisi dan melangsungkan proses jejak pendapat dengan para penyandang, rupanya ada beberapa poin lagi yang masih harus dimasukkan dalam perda tersebut.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang Muslimin menjelaskan, kepemilikan identitas masih jadi salah satu keluhan para penyandang disabilitas.

Sebab, selama ini mereka mengaku jarang terfasilitasi. Padahal, identitas kependudukan menjadi salah satu elemen penting untuk bisa mengakses fasilitas umum yang lain.

"Sebelumnya kita jarang terfasilitasi saat mengurus identitas kependudukan, kami ingin itu juga menjadi prioritas," kata Muslimin melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, Surat Izin Mengemudi Disabilitas (SIM D) juga kerap kali sulit didapatkan.

Muslimin juga menginginkan adanya payung hukum bagi penyandang disabilitas agar bisa mengendarai kendaraan roda tiga.

Sebab, biasanya kebijakan tersebut sangat bergantung pada era kepemimpinan seseorang di markas kepolisian. Sehingga ketika ganti pimpinan, maka kebijakannya juga sering berganti.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Lumajang Akhmat menjamin akan terus mendengarkan masukan-masukan dari para penyandang disabilitas dalam proses penyusunan raperda ini.

Akhmat berharap ketika perda sudah disahkan nanti, semua kebijakan di dalamnya bisa terus berlaku dan memihak kepada para penyandang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/06/131828278/pemkab-lumajang-susun-perda-perlindungan-disabilitas-ppdi-beri-sejumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke