Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 2 M di Madiun, Jaksa Periksa 2 Staf Petrokimia Gresik

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memeriksa dua staf PT Petrokimia Gresik dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar.

Dua staf yang diperiksa itu adalah Lukman Harun dan Yan Januar Akbar. Keduanya diperiksa terkait jumlah pupuk bersubsidi yang didistribusikan ke petani.

Yan Januar Akbar selaku admin pupuk bersubsidi di PT Petrokimia Gresik tahun 2019. Sedangkan Lukman Harun selaku manajer penjualan di PT Petrokimia Gresik tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, dua staf itu diperiksa sekitar tujuh jam mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

"Kami memang memeriksa dua staf Petrokimia Gresik. Keduanya kami periksa terkait distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun," kata Purning saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Dua hari yang lalu, jaksa juga memeriksa tiga staf di perusahaan milik negara itu. Namun, dalam perkembangannya ternyata ada bagian khusus di Petrokimia yang mengurus penjualan pupuk bersubsidi.

Total saksi yang sudah diperiksa jaksa setelah kasus ini naik ke penyidikan sebanyak 13 orang. Pekan depan, jaksa masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Namun, Purning enggan menyebut siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi pekan depan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga memeriksa enam manajer dua pabrik gula yang beroperasi di wilayah Madiun dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.

Rinciannya, tiga manajer dari Pabrik Gula Rejo Agung dan tiga manajer dari Pabrik Gula Pagotan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/02/094335478/dugaan-korupsi-pupuk-bersubsidi-rp-2-m-di-madiun-jaksa-periksa-2-staf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke