Salin Artikel

2 Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap F, oknum pengasuh pondok pesantren yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang santrinya.

Hal itu setelah F kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (1/7/2022). Ini adalah kali kedua F mangkir setelah pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), ia juga tidak hadir.

"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja saat ditemui sejumlah awak media di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (1/7/2022).

Pihaknya mengatakan, pemeriksaan terhadap F dijadwalkan pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.

Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.

Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.

Tapi, karena F tidak hadir untuk yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.

"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.


Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.

"Untuk jumlah keseluruhan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan. Sehingga jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," terangnya.

Polisi menjamin keamanan korban dan saksi dengan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/01/210125978/2-kali-mangkir-polisi-akan-jemput-paksa-pengasuh-ponpes-diduga-cabuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke