Salin Artikel

2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

MALANG, KOMPAS.com - Setelah menjadi buronan selama 2 tahun, dua orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung petak 69D Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang, Jawa Timur, ditangkap tim gabungan.

Keduanya yakni WJ dan JCI. WJ ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (29/6/2022), dan JCI ditangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).

Keduanya ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka atas kasus yang sama.

"Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung petak 69D RPH Sumber Kembang," ungkap Musafak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

"Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu lima unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri," imbuhnya.

Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu di antaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur," tuturnya.

WJ dan JCI dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/01/163503378/2-tahun-buron-2-pelaku-pembalakan-liar-di-malang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke