Salin Artikel

Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Nurhudi Didin Arianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Kepolisian Resor Gresik.

Nurhudi terlibat dalam pembuatan konten video Youtube pernikahan manusia dengan domba, bersama tersangka lainnya, yakni Saiful Arif yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jatim, Vinsensius Awey menyebut, partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya dikonfirmasi Jumat (1/7/2022) siang.

Partainya belum dapat bersikap sepanjang proses hukum Nurhudi belum inkrah atau memiliki ketetapan hukum.

DPW Partai Nasdem Jatim, kata dia, masih menunggu klarifikasi atau keterangan resmi dari pengurus DPC Partai Nasdem Gresik perihal proses hukum yang menjerat Nurhudi.

"Kita juga masih menunggu klarifikasi resmi dari DPC Partai Nasdem Gresik," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ritual nyeleneh pria menikahi domba digelar di tempat milik Nurhudi pada 5 Juni 2022.

Video mengenai kegiatan juga sempat diunggah di media sosial yang kemudian viral. Nurhudi dalam kasus tersebut berperan sebagai pemilik padepokan tempat ritual itu digelar.

Pihak kepolisian menjerat empat orang tersangka dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama.

Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/01/161414078/anggotanya-jadi-tersangka-kasus-pria-nikahi-domba-di-gresik-ini-kata-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke