Salin Artikel

10 Hari Keluar Penjara, Residivis Pembunuhan Ditangkap karena Aniaya Istri, Marah Lihat Foto Mesra Korban

Pria asal Ngawi itu adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.

Ia dipenjara selama 10 tahun. Namun karena mendapat asimilasi, ia bebas pada Senin (20/6/2022).

Pelaku menganiaya istrinya dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian wajah kanan dan jari telunjukknya putus.

Setelah menganiaya istrinya, EB menyerahkan diri ke Polres Ngawi.

Berawal dari foto mesra korban dengan pria lain

Kasus tersebut berawal saat pelaku melihat foto istrinya dengan pria lain di sebuah tempat wisaya.

Di foto tersebut, terlihat sang istri dicium pria lain. Hal tersebut dijelaskan Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Iptu Badrudin.

"Diduga cemburu karena suaminya ini melihat HP istrinya ada foto dicium orang lain dan berada di tempat wisata dengan orang lain,” ujar Badrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

Berawal dari foto itu, pelaku dan korban kerap cekcok. Puncaknya adalah istri dan kedua anaknya pulang ke rumah orangtua korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar.

Saat itu pelaku datang untuk mengantar pakaian anaknya. Setelah mengetok pintu cukup lama, korban membuka pintu dan bertanya tujuan EB untuk datang.

Setelah itu keduanya cekcok. Pelaku kemudian ke dapur dan mengambil pisau.

“Pelaku ini mengambil pisau di dapur dan melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Badrudin.

Korban sempat berhasil melarikan diri keluar rumah. Namun pelaku kembali ke dapur dan mengambil parang.

Setelah itu, pelaku menganiaya korban di pekarangan rumah.

"Pelaku ini sempat ke dapur ambil parang, di halaman rumah pelaku kembali menganiaya korban,” ucap Badrudin.

"Usai menganiaya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Ngawi,” tambah dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/01/064400078/10-hari-keluar-penjara-residivis-pembunuhan-ditangkap-karena-aniaya-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke