Salin Artikel

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar ke Lapas Madiun, 11 Orang Jadi Tersangka

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan 11 tersangka dalam kasus upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 1 miliar ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Delapan dari 11 tersangka itu berstatus sebagai narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Mereka berperan sebagai pemesan. Sedangkan sisanya berperan sebagai kurir dan penyimpan.

“Kedua kurir narkoba yang kami tetapkan tersangka berinisial AP (24) dan FS (19). Kedua pemuda ini warga Kabupaten Gresik ditangkap saat hendak mengirim pesanan narkoba di Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Senin (13/6/2022) lalu,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Senin (27/6/2022).

Delapan narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang ditetapkan tersangka lantaran memesan dari dua kurir tersebut yakni berinisial RK (30), WY (40), JM (41), GS (37), AS (34),KA (34), YS (32), dan JS (41).

Sedangkan, tersangka yang berperan sebagai penyimpan narkoba yang akan dikirim ke Lapas adalah SK, warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Petugas menemukan sabu seberat 1,9 gram di rumah SK.

Sementara itu, narkoba yang dibawa oleh tersangka kurir untuk diselundupkan ke Lapas terdiri dari sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ineks 100 butir, pil double L 20 butir. Suryono menyebut, narkoba berbagai jenis itu senilai Rp 1 milar.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, dan gunting.

Suryono menuturkan, berbagai jenis narkoba itu diamankan petugas dari dalam mobil yang ditumpangi kedua kurir tersebut. Sebelum ditangkap, rencananya dua tersangka akan menyelundupkan berbagai jenis narkoba itu ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk delapan narapidana.

Namun, upaya tersangka menyelendupkan berbagai jenis narkoba ke Lapas gagal. Gelagat kedua pemuda asal Kabupaten Gresik itu diketahui oleh petugas di pos pengamanan.


“Setelah ditanya mau dikirim ke siapa, keduanya tidak jelas menyampaikan akan ditujukan ke siapa penerimanya,” tandas Suryono.

Curiga dengan jawaban kedua tersangka, petugas gabungan lalu menggeledah isi di dalam mobil tersebut. Hasilnya, tim gabungan menemukan sejumlah paket berbagai jenis narkoba yang dikemas dalam bentuk makanan.

Banyak cara penyelundupan

Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova mengatakan, narapidana yang terlibat dalam kasus ini memiliki banyak cara untuk memasukkan narkoba dan ponsel ke dalam Lapas. Padahal, petugas sudah rutin melakukan penggeledahan di masing-masing ruang penjara para narapidana.

“Mereka itu berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkan, baik itu narkoba maupun ponsel. Padahal, tim kami selalu rutin melakukan penggeledahan,” kata Ardian.

Namun, untuk menggeledah, Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun keterbatasan anggota. Sebab, Lapas hanya memiliki regu pengamanan yang beranggotakan lima orang.

Padahal, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Pemuda Madiun mencapai 1.500 orang. Dengan demikian, tim tidak bisa melakukan penggeledahan secara serentak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/27/164201178/petugas-gagalkan-penyelundupan-narkoba-senilai-rp-1-miliar-ke-lapas-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke