Salin Artikel

Kejati Sidik Kasus Kredit Macet Rp 4,7 Miliar, Bank Jatim: Kami Hormati Proses Hukum

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penyidik untuk menelusuri pemberi perintah dalam kasus tersebut. Mia juga memastikan akan ada tersangka baru dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Mia di Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Terpisah, Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menyebut, pihaknya mendukung upaya kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus kredit macet Bank Jatim cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar.

"Kami akan mendukung dan menghormati penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono melalui keterangan resmi yang diterima kompas.com, Kamis (23/6/2022) malam.

Dia memastikan, MIN, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jember yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, bukan lagi pegawai aktif Bank Jatim.

"Yang bersangkutan telah purna tugas sejak tanggal 27 Desember 2019," jelasnya.

Dia memastikan, permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka kasus kredit Bank Jatim Cabang Jember yang merugikan negara Rp 4,7 miliar, Rabu (22/6/2022) sore.  Salah satunya adalah mantan kepala cabang daerah setempat berinisial MIN.

Selain MIN, dua tersangka lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Pinjaman kredit tersebut diajukan NS dan MY pada 2015 lalu untuk pembiayaan proyek senilai Rp 4,7 miliar.

Namun dalam realisasinya, MIN selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember saat itu merealisasikan pinjaman dengan menyalahi SOP pengajuan pinjaman di Bank Jatim.

Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/24/150207278/kejati-sidik-kasus-kredit-macet-rp-47-miliar-bank-jatim-kami-hormati-proses

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke