Salin Artikel

Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Andi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 700 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahona Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/6/2022) sore menyatakan, putusan vonis terdakwa Andi dibacakan majelis hakim tadi siang.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar,” ujar Purning.

Purning mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Tak hanya itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti lantaran merugikan negara sebesar Rp 700 juta subsidair dua tahun penjara. Dengan demikian total uang yang harus terdakwa Andi ke negara sebesar Rp 900 juta.

Terhadap putusan itu, terdakwa Andi melalui empat penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dengan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Lantaran pikir-pikir, majelis hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut delapan tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Andi dituntut dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/5/2022) menyatakan, tuntutan Andi dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (18/5/2022).

"Tuntutan kami bacakan kemarin sore yang dihadiri terdakwa secara virtual. Terdakwa Andi dituntut delapan tahun penjara," kata Purning.

Kasi Pidsus Kejari Madiun ini menyatakan, terdakwa Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta.

"Bila tak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengam hukuman lima tahun penjara," kata Purning.

Sementara uang yang dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 515 juta disita untuk negara. Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/23/171700478/korupsi-tanah-kas-desa-rp-12-m-mantan-kades-cabean-madiun-dihukum-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke