Modusnya, pelaku akan mengobati dan memberi santunan kepada korban yang merupakan yatim piatu.
Sejak ditinggalkan kedua orangtuanya, korban yang berasal dari Desa Rawi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Widodo mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku menyuruh bibi korban yang sehari-hari tinggal bersama korban, untuk mencari bunga 9 macam.
"Bibi korban mengiyakan, meskipun ia telah menaruh curiga kepada gelagat pelaku," ungkap Anton melalui sambungan telepon, Kamis (23/6/2022).
Bibi korban kemudian meletakkan rekaman kamera ponsel tersembunyi selama keluar mencari bunga permintaan terduga pelaku.
"Sepulang mencari bunga 9 macam, ternyata benar, melalui rekaman kamera tersembunyi, pelaku terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," ujarnya.
Bibi korban akhirnya berteriak meminta tolong warga setempat atas ulah pelaku. Warga pun merespons dan sempat memukuli pelaku, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Video rekaman saat pelaku diamankan polisi dan diarak warga viral di media sosial.
Tampak dalam video berdurasi 30 detik itu, warga mengumpat dan melempar tamparan kepada pelaku.
"Kini, korban telah kami amankan di Markas Polres Pasuruan," tuturnya.
Polisi telah menetapkan YH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto 286 tentang Persetubuhan, dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/23/111638078/pria-di-pasuruan-diduga-perkosa-perempuan-tunanetra-bermodus-pengobatan-dan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan