Salin Artikel

Sosok Mami Ambar, Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta

Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur. Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan untuk memuaskan pria hidung belang.

Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikeloa Mami Ambar sejak tahun 2019.

Setelah mendengar vonis, Mami Ambar beberapa kali terbatuk-batuk dan meminta waktu pada Hakim untuk berpikir menerima atau tidak vonis tersebut.

Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.

Selain hukuman 8 tahun penjara, Mami Ambar juga dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.

Nilainya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp1,3 Milyar. Jika gagal dibayar, Mami Ambar wajib diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Wisma yang melayani pria hidung belang itu ada di Dusun Suko, Lumajang dan dikelola Mami Ambar sejak 2019.

Mami Ambar sendiri tercatat sebagai warga Suko RT 03/RW02, Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa

Penangkan Mami Ambar berawal dari salah satu korban, TR yang berhasil kabur dari Wisma Penantian. TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang Wisma Penantian pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia kemudian menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya. Saat ditemukan warga, TR dalam kondisi luka karena melompati pagar.

TR pun diantar warga ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan . Hingga akhirnya Mami Ambar pun ditangkap di Wisma Penantian sehari setelah TS berhasil kabur.

Dari hasil penyelidikan, Mami Ambar diketahui merekrut para korban melalui Facebook. Kepada para korban, Mami Ambar menjanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Bali.

Gaji yang ditawarkan pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta.

Di Wiswa Penantian, polisi juga mengamankan enam lembar legilasi Kartu Keluarga yang menunjukkan jika beberapa pekerja masih di bawah umur.

Mami Ambar tak bekerja sendiri. Ia bantu oleh dua pekerjanya yaknu Feri dan Dhael. Mereka berdua menerima hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Namun saat membaca pledoi pada Selasa (14/6/2022), Mami Ambar sempat meminta hakim membebaskan keduanya karena hanya sebagai pengantar minuman untuk para tamu di Wisma Penantian.

Hal tersebut diungkapkan Wiwin Suharni, kuasa hukum Mami Ambar.

"Mereka orang Mami Ambar yang tidak terlibat diperekrutan, kemudian juga tidak menerima keuntungan pekerjaan korban. Dan juga bukan pemilik tempat korban dipekerjakan," ujarnya.

Wiwin juga menyebut sosok lain yang dipanggil Mami Cindy. Menurut Wiwin, Mami Ambar bukan aktor utama perekrutan. Ada seseorang bernama Mami Cindy menawarkan wanita ke Mami Ambar dengan memanipulasi usia.

"Sebelum para korban ketemu Mami Ambar mereka sudah dikondisikan. Untuk tidak mengatakan usia mereka yang sebenarnya ke Mami Ambar. Makannya, kami meminta hukuman seringan-seringannya," ungkapnya.

Sementara itu terkait putusan hakim, Abdul Haris dari kuasa hukum Mami Ambar tidak menerima atau pun menolak putusan hakim.

Mereka hanya meminta waktu berunding membicarakan putusan vonis dengan Mami Ambar.

"Memang untuk Mami Ambar lebih ringan, cuma untuk 2 anak buahnya sangat berat. Karena mereka hanya pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut perempuan,” katanya.

Keputusan 'pikir-pikir' juga dilontarkan oleh jaksa.

Sang hakim juga memberikan waktu 7 hari bagi jaksa untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Mami Ambar. Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | Editor : Andi Hartik), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/073700478/sosok-mami-ambar-muncikari-yang-jual-29-perempuan-rekrut-korban-dari-fb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke