Salin Artikel

Soal Pengunjung Bromo Dipalak Rp 50.000 karena Merekam Kuda, TNBTS Sebut Masih Butuh Klarifikasi

Dalam video yang beredar, penunggang kuda langsung membalikkan badan dan kudanya begitu mengetahui dirinya direkam dari belakang.

Ojek kuda tersebut lalu meminta uang karena pengunjung merekamnya.

Ojek kuda tersebut tetap memaksa agar si perekam memberikan uang Rp 50.000 meski videonya akan dihapus.

"Mana uangnya. Rp 50.000. Walaupun dihapus uangnya mana. Sampean nyuting enggak bilang-bilang dari belakang. Walaupun dihapus, uangnya mana," ujar penunggang kuda dengan nada tinggi.

Video tersebut diunggah ke TikTok oleh akun @Aldi Dutch.

Ia juga menulis, "kalau ke Bromo hati-hati. Jangan sukur-sukur ambil video. Ini pengalaman saya. Midioin kuda malah malak saya Rp 50.000. Tak suruh hapus malah enggak mau padahal banyak kuda lewat saya video enggak marah. Wisatawan kecewa sekali. Tolong kepada pengelola Bromo diberantas pemalak-pemalak kayak gitu".

Video tersebut mendapatkan 374.000 like dan 5.600 komentar.

Tanggapan TNBTS

Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan, kejadian di video tersebut diduga terjadi di kawasan wisata alam Bromo TNBTS.

Menurut Sarif, tanggal 19 Juni 2022 pada akun Instagram@h.aldi.507 dan pada tanggal 20 Juni 2022 pada akun Tiktok @aldidutcho, beredar video mengenai permintaan pembayaran dokumentasi video oleh pelaku jasa wisata persewaan kuda.

Kedua video tersebut kemudian memicu pro dan kontra di kalangan warganet.

Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah berusaha melakukan penelusuran fakta lapangan dari kejadian tersebut.

mengingat video yang diunggah pada kedua akun itu bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak.

"Jika melihat dari video yg beredar tersebut, diduga kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman penyedia jasa wisata kuda dengan pengunjung dan bukan merupakan gambaran umum dari perilaku penyedia jasa wisata kuda pada umumnya serta tidak ada kaitannya dengan PNBP/tarit masuk/kegiatan di kawasan," kata Sarif kepada Kompas.com melalui siaran tertulis, Selasa (21/6/2022).


Penyedia jasa wisata kuda dan jasa wisata lainnya di kawasan TNBTS adalah masyarakat sekitar, bukan merupakan petugas BBTNBTS.

BBTNBTS telah berupaya melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin di antaranya melalui kegiatan rapat koordinasi serta peningkatan kapasitas pelaku jasa wisata.

Tujuannya agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/215402178/soal-pengunjung-bromo-dipalak-rp-50000-karena-merekam-kuda-tnbts-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke