Salin Artikel

Mengaku Pegawai Koperasi, Perempuan di Ngawi Gelapkan 15 Motor dan Mobil Rental

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, pelaku diamankan setelah korban yang merupakan pemilik rental melaporkan kasus penipuan dan penggelapan 15 sepeda motor dan sebuah mobil.

“Korban adalah pemilik rental kendaraan di Desa Beran. Pelaku menyewa total 15 unit kendaraan roda dua dan satu mobil,” ujar Hendry melalui pesan singkat, Selasa (14/6/2022).

Hendry menambahkan, aksi penipuan dan penggelapan berawal dari pelaku yang menyewa sepeda motor pada Mei 2022.

Untuk meyakinkan pemilik rental sepeda motor, pelaku yang mengaku sebagai karyawan sebuah koperasi di Ngawi memberikan jaminan KTP, KK dan surat somisili serta langsung membayar uang sewa kendaraan sepeda motor yang disewa.

"Korban jadi yakin karena pelaku membayar uang sewa di muka,” imbuhnya.

Dengan alasan untuk kendaraan operasional karyawan lainnya, pelaku kemudian meminjam sepeda motor kepada korban hingga mencapai 15 sepeda motor.

Pelaku juga berhasil meyakinkan kepada pemilik rental kendaraan untuk menyewa satu buah mobil Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan mudik pegawai koperasi.

Namun setelah itu, pelaku tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan kendaraan motor dan mobil yang disewa.

“Korban kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya dan ternyata pelaku sudah menjual kendaraan tersebut,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku  mengaku menjual kendaraan roda dua yang disewanya kepada penadah dengan harga Rp 4 juta.

Uang hasil menjual sepeda motor tersebut selain digunakan untuk kebutuhan hidup juga untuk membayar sewa sepeda motor lainnya yang kemudian dijual ke penadah hingga mencapai 15 kendaraan roda dua dan sebuah mobil.

“Untuk mobil pelaku menjual Rp 15 juta kepada penadah,” ujar Hendry.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Saimun (44), salah satu penadah kendaraan yang dijual oleh pelaku.

Polisi juga masih mengembangkan keterlibatan penadah lainnya dalam kasus tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/14/211353078/mengaku-pegawai-koperasi-perempuan-di-ngawi-gelapkan-15-motor-dan-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke