Salin Artikel

Suami Istri Debitur Bank Jatim Ditahan, Jadi Tersangka Kredit Fiktif Puluhan Miliar

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif puluhan milliar rupiah.

Keduanya adalah RK selaku Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur (HKM), dan DC suaminya selaku pelaksana proyek.

Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa intensif di ruang penyidik kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Usai pemeriksaan, mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.

Kronologi

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kronologi kasus yang dimulai sejak 2014 lalu.

Saat itu PT. HKM mengajukan kredit untuk pembangunan 31 gudang di kawasan bisnis di Surabaya senilai Rp 77 milliar.

"Dari Rp 77 milliar yang diajukan, Bank Jatim mencairkan Rp 50 milliar," katanya.

Namun pada 2016, kredit tersebut tidak terbayar dan dinyatakan kredit macet. Proyek pembangunan juga tidak terealisasi sampai sekarang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata dia, pasangan suami dan istri ini sejak awal memang berniat melakukan tindak pidana pembobolan dana bank.

"Ini terbukti dengan semua berkas yang diajukan kepada Bank Jatim palsu," ujarnya.


Di perkara lainnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menangani perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka dua orang yang sama.

"Ada tiga orang korban yang membayar lunas pembalian gudang yang dijanjikan dengan total kerugian Rp 9 milliar," tutupnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/13/200959078/suami-istri-debitur-bank-jatim-ditahan-jadi-tersangka-kredit-fiktif-puluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke