Salin Artikel

Pemkab Malang Diminta Terbitkan Status Darurat Terkait Kasus PMK

Tujuannya, agar langkah-langkah terkait penanganan lebih mempunyai landasan konkret dan jelas.

"Salah satunya seperti pergeseran anggaran jika memang diperlukan," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi melalui sambungan telepon, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur kan sudah menetapkan kondisi darurat PMK di Jawa Timur. Maka sesuai SK Gubernur kami berharap Pemerintah Kabupaten Malang juga bisa menerbitkan status serupa," jelasnya.

Darmadi juga merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Malang membentuk skema penanganan PMK.

Salah satunya rencana pengalokasian anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan PMK.

"Khususnya untuk wilayah di tiga kecamatan. Yakni Pujon, Ngantang Kasembon. Sebab di sana jumlah ternak sapi yang terindikasi PMK diperkirakan mencapai belasan ribu," tuturnya.

"Terlebih, mayoritas warga di sana 75 persen berprofesi sebagai peternak sapi perah," imbuhnya.

Proses pendataan terhadap populasi sapi yang ada di Kabupaten Malang diharapkan juga turut dipercepat, baik untuk sapi yang masih sehat, maupun sapi yang telah dikonfirmasi PMK.

"Sehingga nanti ketemu berapa jumlah kebutuhannya. Sebab penanganan PMK ini tidak hanya pada yang sakit, tapi yang sehat juga harus dijaga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus PMK pada hewan ruminansia dan babi di Kabupaten Malang tercatat sebanyak 5.623 ekor.

Sementara khusus untuk Kecamatan Ngantang, Kasembon, dan Pujon dilaporkan mencapai 11 ribu ekor, dan itu belum terdata di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/13/154311378/pemkab-malang-diminta-terbitkan-status-darurat-terkait-kasus-pmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke