Salin Artikel

Diperintah Jaksa Agung, Kejari Madiun Kebut Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 86 Orang Diperiksa

Kasus mafia pupuk menjadi prioritas. Kejaksaan Agung memerintahkan kasus ini segera dituntaskan.

"Kami kebut penanganannya karena perintah Jaksa agung untuk memberantas mafia pupuk, mafia tanah dan mafia pelabuhan. Lantaran jadi prioritas pimpinan, makanya kami percepat penanganannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Untuk percepatan penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar, Nanik sudah memerintahkan Kasi Pidana Khusus untuk mengeksposnya minggu depan. Dengan demikian, setelah diekspos kasus ini dapat naik ke penyidikan.

Bagi Nanik, saat kasus naik ke penyidikan, jaksa bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan hingga penahanan tersangka.

"Kalau penyidikan bisa upaya paksa. Bisa melakukan penggeledahan dan penahanan," tutur Nanik didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro dan Kasi Intel Arief Fatchurrohman.

Meski sudah naik penyidikan, jaksa tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangkanya. Jaksa harus mencari minimal dua alat bukti untuk menyeret seseorang sebagai tersangka.

Dua alat bukti dapat diperoleh keterangan saksi, surat hingga keterangan ahli.


Periksa 86 orang

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan jaksa sudah memeriksa 86 orang dalam kasus ini.

Saksi yang diperiksa mulai dari kelompok tani, penyuluh, distributor pupuk hingga pejabat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun.

"Tim kami sudah turun ke 15 kecamatan di Kabupaten Madiun untuk memeriksa poktan dan PPL. Pemeriksaan kami lakukan untuk memastikan bahwa tindak pidananya ada semua diwilayah di kabupaten," kata Purning.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/09/172635378/diperintah-jaksa-agung-kejari-madiun-kebut-kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke