Salin Artikel

Pria 50 Tahun yang Nikahi Gadis Bawah Umur di Ngawi Dilaporkan ke Polisi

"Dia mengaku ke anak saya sudah cerai, selama 13 tahun tidak diurus (istrinya). Kenyataannya istrinya di Taiwan. Saya suruh lapor saja, saya pengen keadilan," ujar Hartini melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022). 

Anaknya diduga telah melakukan nikah siri dengan pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Ngawi tersebut. 

Hartini sendiri tak dapat mengawasi langsung karena saat ini tinggal di Aceh. 

Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu. 

"Pernikahanya hari Sabtu, 4 Juni. Bapaknya itu ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk ke lokasi sudah sah-sah gitu, ya saya tidak terimalah," tuturnya. 

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut. 

Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu. 

"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya. 

Sebelumnya, viral unggahan Hartini di akun Facebook tentang anaknya yang masih berusia 16 tahun menikah dengan pria 50 tahun di Ngawi. 

Keduanya disebut berkenalan lewat Facebook dan sempat beberapa kali keluar bersama. 

Namun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi memastikan pernikahan tersebut akhirnya dibatalkan.

Pihak keluarga perempuan disebut tak setuju karena pria itu sudah beristri. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/08/185245178/pria-50-tahun-yang-nikahi-gadis-bawah-umur-di-ngawi-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke