Salin Artikel

Sidang Lanjutan Muncikari di Lumajang, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Mami Ambar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan karena melakukan praktik jual beli anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, Mami Ambar juga harus membayar biaya ganti rugi korban (restitusi) sebesar Rp 1.032.709.666 dengan subsider dua bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Eko Riendra Wiranto mengatakan, Mami Ambar telah mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dia juga kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya jadi itu merupakan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa," kata Wiranto di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).

Meski begitu, perbuatan Mami Ambar tidak dapat ditolelir. Apalagi dia terbukti melakukan perdagangan anak dibawah umur.

"Makanya kami juga tuntut terdakwa untuk bayar restitusi sebagai biaya pengobatan trauma korban," tambahnya.

Diketahui, Mami Ambar ditangkap Polda Jatim pada 16 November 2021. Saat itu, bisnis esek-eseknya terbongkar karena salah satu korban berhasil kabur dan melapor ke polisi.

Kasus Mami Ambar ini ternyata disorot berbagai pihak, termasuk Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Thoriq tampak dengan seksama mendengarkan pembacaan tuntutan kepada terdakwa.

Usai sidang, Thoriq berharap agar kasus semacam ini tak terulang. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik prostitusi di Lumajang.

"Pertama ini memang jadi sorotan ya, karena cukup banyak korbannya, harapannya jangan sampai ada lagi Mami Ambar berikutnya, tentu kita ingin hal seperti ini tidak ada lagi di Lumajang," jelas Thoriq.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/07/143617678/sidang-lanjutan-muncikari-di-lumajang-terdakwa-dituntut-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke