Salin Artikel

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Ditahan Polisi

Sutikno diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 423 juta.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K Bara'langi mengatakan, kepala desa tersebut dipanggil oleh Polres Malang untuk pemeriksaan.

Pemanggilan berlanjut pada penetapan dan penahanan tersangka.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019," ungkap Dony saat ditemui, Senin (6/5/2022).

Meski kasus dugaan penyelewengan itu terjadi pada tahun 2019, Polres Malang baru bisa melakukan penahanan karena menunggu hasil perhitungan Inspektorat.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara akibat praktik rasuah Sutikno sekitar Rp 423 juta," jelasnya.

Sejak mengendus adanya dugaan praktik rasuah tahun 2019 lalu, Polres Malang polisi telah melayangkan surat kepada tersangka agar mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

"Dana Desa itu adalah anggaran yang seharusnya digunakan untuk beberapa item sejumlah pembangunan di Desa Kalipare. Termasuk untuk pembangunan pasar," jelasnya.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Hasil penyelidikan tersangka melakukan praktik korupsi ini sendirian," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/06/140653478/terbukti-korupsi-dana-desa-rp-423-juta-kades-kalipare-malang-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke