Salin Artikel

Penjual Miras Ilegal Ditangkap di Sumenep, Produksi 452 Botol Sehari

Pria asal Jalan Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, diamankan bersama barang bukti berupa 452 botol miras ilegal.

"Pelaku menjual miras secara ilegal di dua lokasi yakni di warung Sembako di Desa Gunggung dan juga rumah pelaku yang juga di Desa Gunggung Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Widiarti menjelaskan, jenis miras yang dijual oleh SI teridentifikasi dua jenis yakni arak Tuban, Jawa Timur, dan arak Karangasem, Bali.

Dua jenis itu masing-masing diproduksi sebanyak 228 botol plastik ukuran 1.500 ml berisi arak Tuban dan 224 botol plastik ukuran 600 ml berisi arak Karangasem.

Dalam sehari, SI setidaknya mampu memproduksi miras ilegal sebanyak 452 Botol.

"Setalah diproduksi lalu menjualnya dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin," kata Widiarti.

Sejak Kamis (2/6/2022), tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumenep. Petugas tengah menyelidiki lebih lanjut terutama dari mana asal muasal miras tersebut didapatkan.

Sementara untuk pelaku kini dijerat pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan.

"Dalam pasal itu disebutkan dengan jelas bahwa setiap orang atau badan (usaha) dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat berwenang," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/03/115659578/penjual-miras-ilegal-ditangkap-di-sumenep-produksi-452-botol-sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke