Salin Artikel

Soal Sengketa Lahan SMK WYSN di Lumajang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Lahan

Kuasa hukum pemilik lahan Budi Darmawan, John Richard Latuihamalo membantah pernyataan Kepaal SMK WYSN Sri Diana. Menurutnya, pernyataan itu tak sesuai kenyataan.

Richard menilai, Sri Diana seolah menjadi korban atas sengketa lahan sekolah tersebut.

"Klien kami sudah beri kelonggaran kepada sekolah untuk menempati sampai ujian kelas 3 SMK selesai sesuai permintaan mereka, tapi sampai ujian selesai belum juga dikosongkan," kata Richard melalui sambungan telepon, Selasa (31/5/2022).

Richard sempat datang ke SMK WYSN karena mendengar kabar pihak sekolah membongkar sebagian bangunan yang dikontrak.

Saat mendatangi sekolah, ia mengaku mendapati ada pembongkaran AC dan beberapa bangunan yang dirusak.

Kesal mendapati pembongkaran bangunan tanpa informasi lebih dulu, pemilik lahan mengambil langkah tegas dengan melakukan blokade dengan menumpuk pasir di depan gerbang sekolah. 

"Sri Diana ini kan pengontrak, jadi kalau mau pergi ya izin dulu dong, kalau mereka mengambil inventarisnya ya jangan sambil merusak, kalau mau ambil barang yang dirasa miliknya bisa dituntut ke pengadilan," tambahnya.

Ricard juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang menggerakkan siswa untuk berhadapan dengan pemilik lahan.

"Kami tidak ada urusan dengan siswa, kami tetap izinkan mereka sekolah, tapi pihak sekolah juga harus bertanggung jawab agar tidak terjadi perusakan," katanya.

Richard menambahkan, pihak sekolah telah mendapatkan penawaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang berupa lahan baru yang bisa disewa. Namun, tawaran itu ditolak.

"Informasi terakhir, Diana telah bersedia meninggalkan lahan yang disewanya tanggal 27 Juni besok, itu konfirmasi langsung dari Polres," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/01/050000378/soal-sengketa-lahan-smk-wysn-di-lumajang-ini-penjelasan-kuasa-hukum-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke