Salin Artikel

Terdakwa Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis yang dibacakan hakim ketua Bayu Prayitno lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).

Sidang lanjutan kasus penendangan sesajen dengan agenda pembacaan vonis itu digelar secara daring sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Karena ada perbedaan, kami masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," tambahnya.

Mirzantio menjelaskan, vonis lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan merupakan hal wajar dalam persidangan.

Sebab, setiap pihak memiliki keyakinan dan alasan yang berbeda dalam melihat masalah yang disidangkan.

"Ini pertimbangan majelis hakim, secara umun pertimbangannya sama dengan yang disampaikan penuntut umum kemarin, tapi mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan penuntut umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen yang dilakukan olehnya di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang viral di media sosial pada akhir tahun lalu.

Aksi itu kemudian dikecam banyak pihak lantaran dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.

Namun, akksi itu diakuinya dalam persidangan bahwa tidak untuk konsumsi publik dan akan dijadikan bahan materi diskusi di kelompok pengajiannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/31/163806678/terdakwa-penendang-sesajen-di-lokasi-erupsi-semeru-divonis-10-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke