Salin Artikel

Dugaan Pemotongan Dana BOS di Gresik, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan di lapangan terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS.

Sebab pendanaan BOS, kata Hariyanto, dilakukan dengan sistem transfer langsung ke lembaga atau sekolah.

"Pengelolaan BOS dilakukan oleh sekolah sesuai juknis (petunjuk teknis), dengan kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana itu," ujar Hariyanto, kepada awak media di Gresik, Minggu (29/5/2022).

Hariyanto menjelaskan, ada dua aliran dana BOS yang diterima oleh siswa sekolah negeri, BOSNAS dan BOSDA.

Dana BOSNAS untuk setiap siswa SDN sebesar Rp 1.120.000 dan BOSDA Rp 300.000 per tahun, sementara BOSNAS setiap siswa SMPN mendapat nominal Rp1.1390.000 dan BOSDA Rp 540.000 per tahun.

"Pencairan BOS dalam setahun itu tiga kali. Triwulan pertama 30 persen, triwulan kedua 30 persen, dan kemudian 40 persen pada triwulan ketiga," ucap Hariyanto.

Ketika disinggung awak media terkait perkataan Atek yang sempat menyebut, mengenai adanya perintah dan instruksi dari orang kabupaten, Hariyanto membantah.

Angka nominal pemotongan BOS di kisaran Rp 500.000 bagi setiap siswa SDN dan Rp 700.000 untuk siswa SMPN per bulan, dianggap Hariyanto tidak logis.

"Itu tidak logis, sebab Rp 500.000 dan Rp 700.000 itu nominal cukup besar. Tidak ada, bahkan tidak ada instruksi untuk melakukan itu (pemotongan), sebab penggunaan dana BOS itu ada juknisnya," kata Hariyanto.


Kendati demikian, Hariyanto tetap memberikan apresiasi dan berterima kasih ada pihak yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS.

Hariyanto pun berjanji, akan melakukan tindak lanjut terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS tersebut.

"Kita teliti, kita akan ke bawah mencari informasi tentang hal itu, karena ini kan sifatnya masih dugaan. Harapan saya, jangan sampai kepala sekolah menggunakan dana BOS di luar juknis yang telah ditentukan, karena penggunaan telah ditentukan juknisnya," tutur Hariyanto.

Hariyanto menyatakan, pihaknya bersiap mengikuti prosedur yang telah ditentukan apabila ditemukan ada kepala sekolah yang terbukti melakukan pemungutan dana BOS.

Dia akan melapor pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik supaya dilakukan tindak lanjut.

Sedangkan Sutrisno yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kebomas menambahkan, di Kabupaten Gresik terdapat sebanyak 389 SDN dan 34 SMPN.

Dirinya mengaku sejauh ini, juga belum mendengar atau tidak mengetahui bila ada praktik dugaan pemotongan dana BOS yang dilakukan.

"Apa yang disampaikan Pak Kadis (Hariyanto) itu benar. Saya sendiri tidak atau belum mendengar hal itu (pemotongan dana BOS)," ucap Sutrisno.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Gresik yang membidangi pendidikan, Atek Riduan sempat mengatakan, pihaknya mendapat laporan informasi mengenai dugaan pemotongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di Gresik, Jawa Timur.

Yakni, nominal Rp 500.000 untuk siswa SDN dan Rp 700.000 setiap siswa SMPN, dan berlangsung setiap bulan.

"Bahwa laporan yang masuk ke kami, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak Bulan Januari 2022," ujar Atek Riduan, kepada awak media, Sabtu (27/5/2022).

Atek menjelaskan, jika informasi adanya pemotongan dana BOS siswa SDN dan SMPN tersebut tidak hanya terjadi pada satu sekolah saja, namun di beberapa sekolah.

Atek kemudian melakukan pengecekan atas informasi yang didapat tersebut pada sekolah di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom, dia menyebutkan kepala sekolah mengakuinya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/30/050817178/dugaan-pemotongan-dana-bos-di-gresik-ini-tanggapan-dinas-pendidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke