Salin Artikel

Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Madiun Digerebek, 5 Pekerja Ditangkap

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ribuan liter miras ilegal siap jual dan lima pegawai pabrik tersebut.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyatakan, penggerebekan pabrik itu dilakukan setelah polisi memangkap salah satu pengecer miras tradisional yang dikenal dengan sebutan arak jowo (arjo).

"Setelah dilakukan pendalaman, arjo yang dijual pengecer itu berasal dari pabrik yang kami gerebek hari ini," kata Suryono, Jumat (26/5/2022).

Saat menggerebek pabrik, polisi menyita 49 jeriken arak siap kirim ke Kabupaten Madiun hingga Kota Madiun.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati enam mesin produksi minuman beralkohol tradisional. Selain itu, ditemukan 23 drum bahan yang akan digunakan membuat arak.

Polisi juga mengamankan lima pekerja pabrik yang diduga membuat arak.

"Ada lima pekerja yang kami tangkap. Mereka memproduksi arjo di rumah," kata Suryono.

Kepada polisi, para pekerja yang diamankan mengaku rumah produksi arak ini baru berjalan satu bulan.

Arak yang dibuat pabrik itu dipasarkan di Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kota Madiun.

Dalam satu hari, pabrik itu dapat memproduksi 16 jeriken atau 480 liter arak. Polisi pun menyita 10.370 liter arak saat menggerebek pabrik miras ilegal tersebut.

Ia menambahkan saat ini polisi masih memburu pemilik pabrik miras berinisial FA, warga Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

Kepala Desa Sidomulyo, Setiyo Margono mengatakan, warga tidak mengetahui jika rumah yang dikontrak tersebut didalamnya dijadikan pabrik pembuatan arak jowo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/27/172253778/pabrik-minuman-beralkohol-ilegal-di-madiun-digerebek-5-pekerja-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke