Salin Artikel

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Mahasiswa di Ngawi Dipolisikan

MAGETAN, KOMPAS.com – Deni (24), mahasiswa warga Ngawi, Jawa Timur diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan. Ia dilaporkan atas kasus persetubuhan oleh orangtua pacarnya. 

Korban merupakan siswi salah satu SMP di Kabupaten Magetan. 

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orangtua korban tidak terima anaknya disetubuhi pacarnya karena masih di bawah umur.

“Korban masih berusia 13 tahun, siswa salah satu SMP di Magetan,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (26/5/2022).

Kuncahyo menambahkan, pelaku dan korban kenal melalui media sosial Facebook. Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan Whatsapp. Melalui pesan singkat, keduanya sepakat untuk bertemu pada Senin (23/5/2022). 

Keduanya bertemu di pinggir jalan dan pelaku kemudian mengajak korban ke Sarangan.

Di sarangan, pelaku mengajak korban menginap di salah satu kamar penginapan. Saat menginap, pelaku membujuk korban untuk bersetubuh.

"Korban tidak pamit kepada ibunya, jadi ibu korban kebingungan mencari keberadaannya, " kata Kuncahyo.  

Setelah pulang dari menginap di Sarangan, korban tidak mengaku saat ibunya mempertanyakan keberadaanya.

Namun korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya setelah ayah korban pulang dari bekerja di luar kota.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

"Pelaku kami tangkap Hari Rabu (25/5/2022) dini hari di rumahnya, di Kabupaten Ngawi," ucap Budi Kuncahyo.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/26/182740778/setubuhi-pacar-di-bawah-umur-mahasiswa-di-ngawi-dipolisikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke