Salin Artikel

Kepala Gudang di Gresik Jadi Otak Pencurian, Terungkap Setelah 5 Pelaku Diamankan

GRESIK, KOMPAS.com - Dipercaya sebagai kepala gudang, Nardi (45), warga Kecamatan Pakal, Surabaya, justru menjadi otak pencurian yang terjadi di perusahaan tempatnya bekerja di PT HMP yang terletak di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cerme, AKP Musihram mengatakan, pencurian tersebut berlangsung pada 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, pihak kepolisian hanya mengamankan lima orang pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi menangkap lagi satu orang yang merupakan kepala gudang.

"Total ada enam orang yang kami amankan. Lima pekerja biasa (pelaku) lebih dulu kami amankan, menyusul satu lagi adalah kepala gudang," ujar Musihram saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Musihram menjelaskan, Nardi diamankan setelah pihak kepolisian mendapat pengakuan dari lima pelaku yang ditangkap lebih dulu. Lima pelaku itu yakni Efendi Wantoro (42) warga Bojonegoro, Anwar Sustiawan (25) warga Lamongan, Mohammad Arifin (32) warga Nganjuk, Muhammad Agus Setiawan (22) warga Mojokerto dan Fajar Syafikri (23) warga Kecamatan Benjeng Gresik.

Efendi merupakan sopir truk PT HMP, Anwar dan Arifin selaku kernet truk, sementara Agus dan Fajar merupakan pekerja di PT HMP.

Mereka berlima diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan kehilangan besi aluminium di lokasi perusahaan.

"Dari kesaksian kelima orang tersebut, kemudian diperoleh informasi bahwa mereka melakukan pencurian atas petunjuk dan arahan dari Nardi," ucap Musihram.

Mereka semua kemudian diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 200 batang kanal u 3/8 gram 192A CA6M dan 500 batang siku 1/2 gram CA 1826 CA6M, serta satu truk dengan nomor polisi L 8980 UY yang digunakan sebagai pengangkut barang curian itu.

"Kerugian materil akibat pencurian yang dilakukan sekitar Rp 13.510.000. Dengan mereka (pelaku) kami jerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian," kata Musihram.

Sampai sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tindak pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Sebab, pihak perusahaan menyatakan kehilangan besi aluminium sejak lima bulan yang lalu dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/134045078/kepala-gudang-di-gresik-jadi-otak-pencurian-terungkap-setelah-5-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke