Salin Artikel

Viral Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Kota Blitar, Kadishub: Buktikan Jika Itu Benar

"Itu laporan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap," kata Juari saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

"Siapa yang narik (memungut)? Terus kupon (karcis) itu bisa saja kupon 2.000 tahun yang lalu difoto," tambahnya.

Menurut Juari, warganet yang mengaku diminta membayar parkir Rp 5.000 seharusnya tidak hanya menunjukkan bukti foto karcis, melainkan juga foto petugas atau tukang parkir yang menariknya.

"Kan bisa foto dari kejauhan sehingga terlihat siapa dan di mana lokasinya. Kalau cuma foto kertas kupon parkir ya bisa saja kupon dari mana-mana," ujarnya.

Juari menuduh unggahan di platform Facebook dan Instagram yang banyak mendapat tanggapan dari warganet itu bertujuan membuat citra negatif dengan mahalnya tarif parkir di Kota Blitar.

"Ini hanya bertujuan menjelekkan Kota Blitar. Saya tahu siapa yang memviralkan ini," kata dia.

Juari memastikan bahwa pengawasan parkir di berbagai lokasi di Blitar selalu dilakukan pihak Dishub setiap hari. 

Hasilnya, kata dia, tidak ada penarikan tarif parkir di sekitar Alun-alun Kota Blitar sebesar Rp 5.000.

Kendati demikian, ia tak menampik jika ada pihak yang menarik tarif parkir seperti yang dikeluhkan di media sosial dan lolos dari pengawasan. 

"Bisa saja ada oknum yang menarik parkir di luar ketentuan. Namanya juga pencuri mungkin mereka sembunyi-sembunyi dari pantauan kami," kata dia.

Sementara terkait mahalnya tarif parkir di sekitar area Makam Bung Karno yang turut dikeluhkan warganet, Juari menegaskan area parkir di kompleks Makam Bung Karno berada di bawah pengelolaan dan kewenangan Dinas Pariwisata dan Budaya.

"Kewenangan kami, Dinas Perhubungan, hanya pada pengelolaan parkir di pinggir jalan. Tidak di penitipan dan area khusus lain seperti kawasan wisata," ujarnya.

200 petugas parkir resmi

Menurut Juari, terdapat lebih dari 200 petugas parkir resmi yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Perhubungan Kota Blitar.

Para petugas parkir ini tidak diperkenankan menarik biaya parkir kendaraanmelebihi tarif yang telah ditetapkan secara resmi melalui peraturan daerah (Perda) yaitu Rp 2.000 dan Rp 3.000.

"Tarif parkir resmi Kota Blitar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Kita sudah lakukan sosialisasi terus menerus dan saya yakin warga Blitar sudah tahu semua," kata dia.

Juari mengatakan, pihaknya bersama petugas parkir resmi yang ada bekerja di bawah tekanan untuk memenuhi target pendapatan pada kas daerah.

Tahun 2021, ujarnya, pemasukan ke kas daerah dari parkir sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar.

Tahun ini, lanjutnya, target pendapatan dari parkir masih belum berubah yaitu sekitar Rp 1,3 miliar.

Juari kembali meminta kepada masyarakat untuk menyertakan bukti yang lebih lengkap jika membuat laporan adanya penarikan biaya parkir melebihi ketentuan.

"Ya terima kasih atas laporannya, tapi tolong disertai bukti yang lengkap. Kalau sekadar menuduh, bisa saja saya tuntut balik," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, akun @jelajahblitar di Instagram mengunggah ulang curhatan akun Izora Zenata di grup Facebook Info Cegatan Blitar tentang tarif parkir Rp 5.000 di sekitar Alun-alun Kota Blitar.

Unggahan @jelajahblitar tersebut mendapatkan ribuan likes dan ratusan komentar dari warganet yang mayoritas membenarkan mahalnya tarif parkir di Kota Blitar yang dipungut oleh petugas parkir ilegal.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/125700278/viral-tarif-parkir-mahal-di-alun-alun-kota-blitar-kadishub-buktikan-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke