Salin Artikel

Dugaan Penipuan Valas Rp 191 Milliar, Pengusaha Properti di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Kelima pelapor disebut menderita kerugian beragam jumlahnya.

M Thoriq, salah satu korban kepada kuasa hukum para korban, Cristabella Evantia, mengaku menderita kerugian sebesar Rp 20 miliar.

"Korban mempercayai pelapor memakai uang Rp 20 miliar untuk kepentingan valas, namun sampai saat ini belum terealisasi. Dugaan kami uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Cristabella kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 27 April 2022.

Selain dilaporkan ke Polda Jatim, kata Cristabella, para korban juga melaporkan pengusaha properti tersebut ke Polda Sumatera Barat.

"Total semua kerugian korban sebesar lebih dari Rp 191 milliar," terangnya.

Pihaknya mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dia berharap penegak hukum segera memproses terlapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan laporan tersebut.

"Kami masih cek dulu, nanti kami sampaikan perkembangan kasusnya," terang Dirmanto. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/22/210154078/dugaan-penipuan-valas-rp-191-milliar-pengusaha-properti-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke