Salin Artikel

Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Pembajak Sawah

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian mesin diesel pembajak sawah ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 11 unit mesin diesel pembajak sawah hasil curian di sejumlah persawahan di wilayah Trenggalek.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, ada tiga pelaku dalam kasus pencurian tersebut. Namun, satu pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

“Dua pelaku kami tangkap, satu pelaku dalam pengejaran. Kemanapun lari dan sembunyi kami kejar dan tangkap sampai lubang tikus sekalipun, agar Trenggalek aman,” kata Dwiasi saat merilis kasus tersebut di lokasi kejadian, yakni di petak sawah Tamanan, Jumat.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS dan HR. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan dalam pencarian dan pengejaran polisi berinisial LD.

Tersangka AS merupakan residivis dengan kasus pencurian pemberatan di Kabupaten Blitar. Dia pernah divonis 7 bulan penjara. Sedangkan tersangka HR merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kediri dan divonis 5 bulan penjara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan perwakilan kelompok tani ke Polres Trenggalek pada Bulan April 2022 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskim Polres Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku.

“Begitu mendapat laporan, segera kami perintah anggota Sat Reskrim segera cari pelaku, dan kesigapan anggota kami di lapangan, berhasil terungkap,” ujar Dwiasi.

Ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku HR dan LD sebagai pencuri mesin diesel di sawah, sedangkan AS sebagai sopir sekaligus mengamati situasi.


“Jadi para palaku mengamati lokasi, petak sawah mana yang akan menjadi sasaran,” terang Dwiasi.

Siang hari sebelum mencuri, pelaku mengintai para petani yang sedang membajak sawahnya. Kemudian pada malam hari, pelaku melancarkan aksinya.

“Sebagian besar petani menyimpan mesin pembajak sawah di bagunan milik kelompak tani yang berada di area sawah yang lepas pengawasan,” ujarnya.

Mereka mencuri dengan cara melepas baut dari kerangka, kemudian mesin diesel itu dipikul dan dimasukkan ke mobil yang dikemudikan oleh AS. Selanjutnya, para pelaku menuju ke tempat sasaran lainnya yang sebelumnya sudah diintai.

Di wilayah Trenggalek, mereka mencuri mesin diesel pembajak sawah di empat lokasi. Yakni, di petak sawah Kecamatan Karangan, area persawahan Kecamatan Gandusari, petak sawah Kelurahan Tamanan dan di kawasan persawahan Kecamatan Pogalan.

“Kejahatan dilakukan berkali-kali selama beberapa hari dalam kurun waktu sekitar satu bulan,” ujar Dwiasi.

Rencananya, mesin diesel bajak sawah hasil curian itu akan dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit.

Dikembalikan ke petani

Kini, sebanyak 11 unit mesin diesel pembajak sawah itu dikembalikan kepada para pemiliknya dengan skema pinjam pakai karena masih menjadi barang bukti.

“Karena melapor kecurian, harapannya mesin bisa dipakai kembali. Jadi langsung kami pinjam pakaikan kepada pelapor,” ujar Dwiasi.

Dari 11 unit mesin diesel tersebut, satu di antaranya milik perorangan, sisanya sebanyak 10 unit milik kelompok tani.

Dwiasi mengimbau kepada para petani agar menyimpan mesin atau peralatan pertanian lain di tempat yang lebih aman.


Sementara itu, Karti, perwakilan korban, menjelaskan, dirinya tidak mengira akan kehilangan mesin diesel pembajak sawah. Seperti biasanya, mesin pembajak sawah itu disimpan di kawasan petak persawahan.

“Karena ini milik kelompok dan selama ini aman-aman saja, kami menyimpan di bangunan petak sawah,” ujar Karti di lokasi rilis di kawasan persawahan Kelurahan Tamanan, Trenggalek, Jumat.

Pada saat kejadian, salah satu petani yang hendak membajak sawah terkejut karena mesin diesel tidak ada di antara kerangka. Setelah ditanyakan ke anggota kelompok tani lain, mereka tidak tahu keberadaan mesin tersebut, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pagi ketika mau digunakan, mesin sudah tidak ada di rangkaian kemudi bajak sawah,” terang Karti.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHpidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHpidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/20/190433178/polres-trenggalek-tangkap-komplotan-pencuri-mesin-pembajak-sawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke