Salin Artikel

Pakai Lampu Strobo dan Sirene karena Terburu-buru, Pengemudi Honda Brio di Kota Malang Diamankan Polisi

Pengemudi mobil yang diketahui bernama Hafiiz (21) itu dihentikan lantaran menggunakan lampu strobo dan sirene di perjalanan dari arah Kota Batu menuju Kota Malang.

Peristiwa tersebut juga terekam dalam video dan diunggah melalui akun TikTok @bangruli97.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas pada Senin (16/5/2022) malam.

Menurut dia, pengemudi mobil sebenarnya sudah memahami bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene dilarang bagi kendaraan pribadi.

"Karena perbuatannya tersebut kami lakukan penilangan sesuai di Pasal 287 Ayat 4 juncto Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sekitar Rp 250.000," kata Rahandy, Selasa (17/5/2022).

Rahandy mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.

"Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya," katanya.


Tak hanya sekali terjadi

Perlu diketahui, peristiwa mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo atau rotator di Kota Malang, tidak hanya sekali terjadi.

Pada Kamis (27/1/2022), Satlantas Polresta Malang Kota juga pernah menilang sopir mobil Mitsubishi Pajero yang melintas di Jalan Ahmad Yani.

Mobil yang dikendarai warga berinisial S asal Jombang itu terpaksa dihentikan oleh Satlantas Polresta Malang Kota karena kedapatan menyalakan lampu strobo dan rotator.

Rahandy mengimbau untuk kendaraan pribadi tidak menggunakan lampu strobo dan rotator.

Pihaknya juga akan terus melakukan patroli secara rutin dan menindak dengan tegas bagi pengendara yang melanggar.

"Sering kali dari Satlantas menerima banyak aduan dari masyarakat soal rotator itu karena berisik, apalagi ditambah dengan lampu strobo yang membuat silau pengendara lain jika tidak digunakan dengan tepat,” ujarnya.

Perlu diketahui, aturan penggunaan rotator dan strobo hanya diperuntukkan kendaraan dinas, seperti dari kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans.

Satlantas Polresta Malang Kota juga telah melakukan sosialisasi ke komunitas kendaraan bermotor terkait larangan penggunaan alat tersebut.

Dia menuturkan, sebenarnya penjualan lampu strobo dan rotator di pasaran diperbolehkan atau tidak dilarang.

"Kalau digunakan ke kendaraan pribadi itu yang dilarang," katanya.

Pengemudi minta maaf

Adapun pengemudi kendaraan Honda Brio, Hafiiz (21), meminta maaf kepada publik atas perbuatannya tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya.

Pria asal Jakarta itu mengaku baru pertama kali menggunakan alat tersebut.

"Alasannya untuk variasi mobil saja, kemarin digunakan karena ada kepentingan dari Batu ke Malang, saya sadar dan tahu kalau itu salah," kata Hafiiz saat ditemui di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (17/5/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/17/171027378/pakai-lampu-strobo-dan-sirene-karena-terburu-buru-pengemudi-honda-brio-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke