Salin Artikel

Pria di Jember Kabur ke Bali Setelah Perkosa Anak Usia 13 Tahun

JEMBER, KOMPAS.com – YS, warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ledokombo, Kamis (12/5/2022). Pria tersebut diduga telah memerkosa anak yang masih berusia 13 tahun.

YS ditangkap setelah kembali dari Bali. Sebab, sejak kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke polisi, YS melarikan diri ke Bali.

Kepala Kepolisian Sektor Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juli 2021. Awalnya, YS mengajak korban ke rumahnya di Desa Sumbersalak untuk diperkenalkan kepada keluarganya.

“Pada saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi,” kata Setyono kepada Kompas.com via telepon, Jumat (13/5/2022).

Kondisi itu dijadikan kesempatan oleh YS. YS langsung menarik tangan korban ke kamarnya dan memperkosanya.

Setelah itu, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Desa sumberjati, Kecamatan Silo. Korban kemudian menceritakan perbuatan YS kepada ibunya.

Pada 8 Oktober 2021, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo. Namun, YS telah melarikan diri.

“Setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali,” katanya.

Belum lama ini, Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di daerah Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/13/160239578/pria-di-jember-kabur-ke-bali-setelah-perkosa-anak-usia-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke