Salin Artikel

Mantan Kades di Madiun Ditahan karena Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Begini Modusnya

NA ditahan setelah diserahkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun untuk proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, penahanan tersangka NA demi kelancaran persidangan kasus itu.

“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penuntutan di persidangan nanti. Penahanan tersangka sementara kami titipkan di Polres Madiun hingga 20 hari ke depan,” kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Purning mengatakan, dalam waktu dekat dakwaan tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan demikian, dalam waktu dekat sidang perdana tersangka mantan Kades Kaligunting itu dapat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Main Proyek dan Potong Honor Kuli

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja menuturkan, tuduhan korupsi terhadap NA terkait pengelolaan anggaran dana desa dalam APBDes pada periode 2016-2019.

Modusnya, tersangka mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes. Tak hanya itu, tersangka juga mengkorupsi honor kuli, tukang bangunan, hingga konsultan perencana.

“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Raja.

Selain itu, dalam penyidikan polisi menemukan fakta honor Pelaksana Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan tidak dibayar oleh tersangka.

Polisi pun sudah meminta BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta,” tutur Raja.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/11/082701978/mantan-kades-di-madiun-ditahan-karena-korupsi-dana-desa-rp-487-juta-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke