Salin Artikel

306 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Khusus Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

Adapun napi penghuni Rutan Gresik saat ini berjumlah sebanyak 479 orang.

Kepala Rutan Gresik, Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada para napi yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

"Sebenarnya kami mengusulkan remisi Idul Fitri sebanyak 310 narapidana di Rutan Gresik ke kantor wilayah (Kemenkumham Jawa Timur) dan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan. Namun yang memenuhi syarat hingga SK (Surat Keputusan) remisi terbit hanya 306 orang, dengan dua orang di antaranya langsung bebas," ujar Aris, saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2022).

Aris menjelaskan napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri kali ini dari berbagai macam perkara. Mulai dari pencurian, penggelapan, penipuan, mata uang, kesehatan, narkotika, pelanggaran lalu lintas, penadahan, senjata tajam, penyalahgunaan transaksi elektronik (ITE) hingga perlindungan anak.

"Ada yang mendapatkan pemotongan masa penahanan 1 bulan, ada yang 15 hari," ucap Aris.

Aris menambahkan, pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat membuat warga binaan Rutan Gresik semakin menjaga sikap dan kelakuan baik. 

"Pengusulan remisi bukan didasarkan pada suka atau tidak suka, atau karena kedekatan pada petugas. Namun pemberian remisi sudah diatur melalui peraturan perundangan dan Permenkumhan nomor 7 tahun 2022," kata Aris.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/03/182100078/306-napi-rutan-gresik-dapat-remisi-khusus-lebaran-2-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke