Salin Artikel

Kerja di Luar Negeri, Suami Dapat 5 Kali Kiriman Video dan Foto Asusila dari Selingkuhan Istrinya

Tak hanya itu, AM juga mengirimkan rekaman video dan foto perselingkuhan tersebut pada suami WS yang bekerja di luar negeri.

Lima kali kirim

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo menjelaskan, pelaku AM dan WS telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2021.

Sedangkan suami WS yang berinsial JN bekerja di luar negeri.

AM dan WS ternyata kerap melakukan perbuatan asusila di rumah WS yakni di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Catur menjelaskan, tak hanya merekam perselingkuhan itu, AM juga mengirimkan video dan foto tersebut pada suami WS melalui WhatsApp.

"AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali," tutur dia, Senin (25/4/2022).


Jadi tersangka

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat Satreskrim Polres Ponorogo menangkapnya.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/150635578/kerja-di-luar-negeri-suami-dapat-5-kali-kiriman-video-dan-foto-asusila-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke