Salin Artikel

2 Pemuda di Bondowoso Satroni Rumah Mantan Gurunya, Curi Barang Senilai Rp 18,3 Juta

BONDOWOSO, KOMPAS.com - MA (25) dan G (28), dua pemuda warga Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyatroni rumah Marem Isnawati yang merupakan gurunya sewaktu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Dari rumah gurunya itu, kedua pelaku mengambil jam tangan bermerk, sejumlah pakaian, sepatu, seprai, dan tas kulit. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan Rp 18,3 juta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kedua pelaku ini melakukan pencurian pada 10 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB di rumah korban yang tinggal sendiri.

Saat pelaku tengah melancarkan aksinya, korban sempat terbangun karena mendengar suara barang jatuh.

Saat membuka pintu kamarnya, korban melihat seseorang yang keluar dari dalam kamar bagian tengah. Seseorang itu memakai jaket jumper. Karena takut, korban hanya berdiam dan mengintip dari balik pintu kamarnya yang dibuka sedikit.

"Korban mengetahui dan kenal dengan orang tersebut (MA, red), yang mana pernah menjadi muridnya sewaktu SD," jelas Kapolres Wimboko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (26/4/2022).

Wimboko menjelaskan, tak hanya mencuri di rumah gurunya, MA ternyata juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah menaiki sepeda motor di jalan arah Patung Telor Desa Wonokusumo sampai jalan Desa Mrawan, Kecamatan Tapen.

"Tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku yang juga mengikuti korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor warna hitam sampai korban terjatuh dari sepeda motornya," jelasnya.

Tas tersebut berisi beberapa barang korban, di antaranya handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatan pelaku. Korban menderita kerugian Rp 3 juta" ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, kedua pelalu ditangkap di lokasi berbeda.

Awalnya, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 di kawasan Kecamatan Tapen.

Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum," ujarnya.

Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 365 KUHP untuk penjambretan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/123240678/2-pemuda-di-bondowoso-satroni-rumah-mantan-gurunya-curi-barang-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke