Salin Artikel

Ngotot Pilkades Ditunda, Warga Pamekasan Rusak Surat Suara

Mereka ngotot menunda pelaksanaan Pilkades karena dinilai cacat hukum.

Sebelum melakukan perusakan, massa berbondong-bondong masuk ke balai desa.

Mereka langsung merangsek ke dalam kantor di mana panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sedang melipat surat suara.

Warga yang melakukan perusakan surat suara kemudian dihalangi oleh polisi. Pihak panitia Pilkades tidak melawan karena jumlah warga lebih banyak.

Ketegangan di balai desa membuat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Rogib Triyanto turun tangan.

Rogib mengimbau pada warga agar tidak membuat kerusuhan. Dia mengancam pihak yang memicu kerusuhan akan diproses hukum.

“Saya tidak memihak siapa pun. Saya hanya menginginkan situasi kondusif. Yang mengganggu keamanan akan dipidana,” kata Rogib.

Sulaisi Abdurrazaq, perwakilan warga mengklaim apa yang mereka lakukan sudah berdasarkan hukum.

Menurutnya, Pilkades Taraban sudah memiliki ketetapan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak dilaksanakan. Tetapi panitia ngotot menggelar Pilkades.

“Yang dilakukan warga punya dasar hukum. Panitia ngotot Pilkades digelar sebaliknya warga ngotot Pilkades ditunda,” ungkap Sulaisi.


Terkait kerusuhan di balai desa Taraban, ketua panitia Pilkades Kabupaten Totok Hartono mengatakan bahwa tidak ada penundaan Pilkades. 

“Sampai saat ini 72 desa sudah siap menggelar Pilakades serentak. Persoalan keamanan biar aparat keamanan yang bertanggung jawab di lapangan,” ungkap Totok Hartono melalui telepon seluler.

Adapun Pilkades serentak akan dilaksanakan Sabtu (23/4/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/22/202526078/ngotot-pilkades-ditunda-warga-pamekasan-rusak-surat-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke