Salin Artikel

Kasus Polisi Tabrak Bocah Usia 8 Tahun di Jember Berakhir Damai

JEMBER, KOMPAS.com – Kasus kecelakaan yang melibatkan anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember, Bripka DH, berakhir damai. Dalam kecelakaan itu, Bripka DH yang mengendarai mobil menabrak bocah berusia 8 tahun.

"Kasus kecelakaan itu sudah berakhir damai," kata Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Kukun Waluwi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/4/2022).

Kukun menyebut, kasus itu berakhir damai setelah pihak keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Menurut Kukun, kasus tersebut diselesaikan dengan skema restorative justice. Sebab, keluarga korban sudah memaafkan kejadian yang menimpa anaknya.

Sebelumnya, bocah berusia 8 tahun tertabrak mobil yang dikendarai Bripka DH di Jalan Garuda Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, pada Senin (18/4/2022).

Bocah itu lepas dari pantauan orangtua. Dia menyeberang di jalan saat mobil anggota polisi itu melintas.

“Anggota itu mengendarai mobil, tiba-tiba anak kecil yang lepas pengawasan orangtua lari,” tambah Kukun.

Setelah anak itu tertabrak, anggota polisi itu turun untuk menolong korban. Tapi, tiba-tiba ada warga yang datang dan memukul polisi yang tidak memakai seragam itu. Akibatnya, polisi itu pun mengalami luka di bagian hidung karena diamuk massa.

Polisi mengamankan lima orang terkait penganiayaan tersebut. Namun, polisi korban pengeroyokan memaafkan perbuatan warga yang mengeroyok.

“Polisi juga sudah minta maaf, itu salah paham karena tidak paham,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP AKP Dian Hadiyan Widya Wiratrama.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/22/151542178/kasus-polisi-tabrak-bocah-usia-8-tahun-di-jember-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke