Salin Artikel

Di Hari Kartini, Mahasiwa Jember Gelar Demo Tolak Kekerasan Seksual

Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Kartini yang digelar setiap 21 April. Para mahasiswa menyoroti maraknya kasus kekerasan yang masih terjadi pada perempuan.

“Kami menggelar aksi dengan membawa semangat Hari Kartini, ada semangat keseteraan antara laki-laki dan perempuan,” kata ketua Komisariat GMNI FIB Unej Vicky Arlensius.

Menurut dia, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih banyak dan terus terjadi.

Pada tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, 2020 mencapai 299.911 kasus, dan 2021 mencapai 338.496 kasus.

Sementara data dari Kemendikbudristek, kata dia, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus.

Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus.

Begitu juga dengan kasus kekerasan di Jember yang cukup tinggi. Mereka menyebutkan, pada tahun 2020 jumlah korban kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak sebanyak 195 kasus.

Lalu pada 2021 korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak sebanyak 276 kasus.

“Kami melihat data nasional dan daerah, peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan,” terang dia.


Oleh karena itu, para mahasiswa itu menyampaikan enam tuntutan pada anggota DPRD Jember.

Yakni, menolak segala bentuk tindakan kekerasan seksual, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera merumuskan, dan menerbitkan PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Sesuksual (TPKS) sehingga bisa diimplementasikan.

Kemudian mendesak Kemendikbudristek untuk mengevaluasi pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 Tentang PPKS dan memastikan seluruh Perguruan Tinggi Se-Indonesia segera membentuk Satgas PPKS.

“Kampus di Indonesia belum merespons dengan baik, karena kasus kekerasan di kampus tinggi, terutama di Jember,” tambah dia.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Yakni dengan segera merumuskan dan menerbitkan PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU TPKS.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyampaikan aspirasi kepada Kemendikbudristek dalam mengevaluasi pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 Tentang PPKS serta memastikan seluruh Perguruan Tinggi Se-Indonesia segera membentuk Satgas PPKS.

“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyampaikan pada Pemkab Jember agar mengambil langkah strategis demi mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual,” terang dia.

Para demonstran tersebut ditemui oleh sejumlah anggota DPRD Jember.

“Kami mendukung aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa ini,” kata anggota DPRD Jember, Tabroni.

Menurut dia, bila UU TPK tersebut sudah ada PP maupun Peraturan Presiden, pihaknya siap untuk membuat Perda turunan dari UU tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/21/140033578/di-hari-kartini-mahasiwa-jember-gelar-demo-tolak-kekerasan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke