Salin Artikel

Pemkab Magetan Tata Ulang Benda Purbakala untuk Dijadikan Cagar Budaya

MAGETAN, KOMPAS.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memetakan dan menata ulang puluhan benda purbakala untuk dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengelola Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan, Nia Damayanti mengatakan, hingga Selasa (12/4/2022), jumlah benda purbakala yang telah didata sebanyak 137 benda. Ketika sudah didaftarkan, benda itu akan menjadi cagar budaya yang keberadaannya dilindungi.

"Yang sudah kita data ada 137 benda seperti arca, ada yoni, ada benteng purwodadi, ada arca, candi dewi sri, candi sadon dan sejumlah benda purbakala lainnya,” ujar Nia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).

Nia menambahkan, pendataan ulang dilakukan untuk memberikan nomor registrasi dan upaya untuk dilakukan penetapan sebagai cagar budaya.

"Pendataan untuk pemberian nomor registrasi kemudian ke depan mungkin untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Meski telah mengirimkan data 137 benda purbakala, Nia memastikan, pendataan masih dilakukan terhadap puluhan benda purbakala yang baru ditemukan maupun baru dilaporkan oleh warga.

Puluhan benda purbakala tersebut tersebar hampir di seluruh desa di Kabupaten Magetan.

"Kita tetap melakukan pendataan meski permintaan kementerian deadline-nya tanggal 12 kemarin,” ucapnya.

Pendataan benda purbakala yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan meliputi benda, struktur, bangunan atau situs, ukuran serta  lokasi koordinat benda purbakala tersebut ditemukan. Sejumlah benda purbakala yag ditemukan terancam hilang dan mengalami kerusakan karena lokasinya berada di tengah lingkungan warga.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/20/111756878/pemkab-magetan-tata-ulang-benda-purbakala-untuk-dijadikan-cagar-budaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke