Salin Artikel

Wali Kota Surabaya Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional ketika ASN bertugas.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (18/4/2022).

Eri menjelaskan, ASN Pemkot yang nekat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung akan mendapatkan sanksi.

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," tutur dia.

Menurut Eri, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN.

Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," tegasnya.

Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemerintah pusat menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/19/155843778/wali-kota-surabaya-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke